4 Pulau di Anambas Dijual Online, KKP Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Bisa Diperjualbelikan
Kabar mengejutkan datang dari wilayah Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Sebanyak empat pulau kecil di kawasan tersebut dilaporkan dijual secara online melalui situs luar negeri dengan label investasi properti eksklusif.
Praktik tersebut sontak menuai perhatian publik, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia bukanlah objek yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Penawaran tersebut mencantumkan pulau-pulau dengan nama dan luas spesifik, lengkap dengan foto-foto pantai
vegetasi, hingga fasilitas wisata. Bahkan disebutkan pula aksesibilitas melalui jalur udara dan laut, serta potensi
pengembangan untuk sektor pariwisata mewah dan properti elit. Dalam situs tersebut, harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta dolar AS.

Penelusuran Jejak Penjualan Pulau di Situs Internasional
Pulau-pulau yang ditawarkan itu mencakup pulau tak berpenghuni maupun pulau yang masih alami, dan disebut sebagai
private island for sale in Southeast Asia.” Situs penjual—yang diduga berasal dari luar negeri—mengklaim telah bekerja
sama dengan pemilik sah atau pihak pengelola yang memiliki izin untuk menjual pulau tersebut kepada investor asing maupun lokal.
Dalam deskripsinya, disebut bahwa pulau-pulau tersebut memiliki sertifikat hak milik atau izin usaha, dan dapat dimiliki penuh oleh pembeli.
Padahal, menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia
pulau tidak bisa dimiliki secara penuh oleh perseorangan, apalagi dijual ke pihak asing tanpa persetujuan negara.
Respons Tegas Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui juru bicara resminya menegaskan bahwa
pulau-pulau kecil di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan secara mutlak.
Negara tetap menjadi pemilik sah dari seluruh wilayah teritorial, termasuk pulau-pulau yang tidak berpenghuni sekalipun.
Yang dapat diberikan kepada pihak swasta hanyalah hak pengelolaan dan pemanfaatan, bukan hak kepemilikan atau penguasaan mutlak.
“Pulau adalah bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan menjual
pulau seperti menjual tanah pribadi. Yang bisa diberikan hanyalah izin pemanfaatan untuk kepentingan tertentu dengan pengawasan ketat,” ujar pejabat KKP dalam konferensi pers.
KKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, serta pihak Interpol
untuk menyelidiki situs dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik jual-beli pulau ini.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pemerintah tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah pidana.
Regulasi Kepemilikan Pulau di Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil, serta Peraturan Pemerintah terkait, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia
yang dapat memperoleh hak atas pengelolaan pulau-pulau kecil, itupun melalui mekanisme izin yang ketat dan terbatas waktunya.
Penjualan pulau secara komersial kepada pihak asing bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan pengelolaan
sumber daya alam secara adil dan berkelanjutan. Pemerintah juga memiliki kewajiban menjaga keutuhan wilayah NKRI, termasuk pulau-pulau kecil terluar yang strategis.
Potensi Ancaman Terhadap Kedaulatan dan Lingkungan
Aktivitas jual-beli pulau secara ilegal juga berpotensi mengancam kedaulatan nasional, terutama jika dilakukan di wilayah
yang dekat dengan perbatasan atau memiliki nilai strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan. Selain itu, tanpa pengawasan ketat
pembangunan yang dilakukan di pulau-pulau tersebut bisa menyebabkan kerusakan ekologis, degradasi ekosistem laut, serta mengancam kehidupan nelayan lokal dan masyarakat adat.
Kepulauan Anambas sendiri merupakan salah satu kawasan strategis nasional yang berada dekat dengan wilayah perbatasan
Indonesia–Malaysia dan Indonesia–Vietnam. Wilayah ini juga dikenal sebagai habitat penting bagi ekosistem terumbu karang, biota laut, dan kawasan perlindungan spesies langka.
Tanggapan Masyarakat dan Pemerhati Lingkungan
Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan kelautan turut menyuarakan keprihatinan. Mereka
meminta pemerintah bertindak lebih cepat dan terbuka dalam menangani kasus-kasus semacam ini, serta melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan dan pengelolaan pulau-pulau kecil.
“Jangan sampai negara kecolongan karena pengawasan yang lemah. Penjualan pulau tidak hanya melanggar hukum
tetapi juga merampas hak generasi masa depan atas sumber daya alam Indonesia,” ujar Nur Rahmawati, aktivis dari Koalisi Kelautan Indonesia.
Baca juga: Adityalogy Sebut Kolaborasi Brand dan Seniman Jadikan Sepatu Fashion Item Paling Diburu
Penutup
Kasus penjualan empat pulau di Kepulauan Anambas menjadi alarm penting bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia.
Pulau bukan barang dagangan yang bisa diperjualbelikan secara bebas. Ia adalah bagian dari identitas dan kedaulatan bangsa.
Pemerintah diminta tidak hanya bereaksi setelah viral, tetapi juga melakukan pencegahan sistemik agar kejadian serupa tidak terulang.
Penegakan hukum, edukasi, dan pengawasan digital menjadi langkah penting untuk menjaga pulau-pulau Indonesia
dari kepemilikan yang tidak sah, dan memastikan kekayaan alam negeri tetap dalam pengelolaan yang berdaulat dan berkelanjutan